Kamis, 16 Juni 2011

MOTOADVENTURE dan LINGKUNGAN


Sebuah acara di stasiun televisi swasta yang disiarkan beberapa waktu yang lalu dirasakan cukup mengganggu sebuah pakem akan informasi dan seakan-akan justru lebih mendiskreditkan aktivitas luar ruang (outdoor) dengan menggunakan sepeda motor khususnya motor trail, atau yang kemudian sering disebut dengan motoadventure. Penggunaan ungkapan “balapan liar, penggerus gunung, penyebab kerusakan hutan” seakan-akan memang benar telah dilakukan oleh komunitas penggiat olah raga bermotor di alam bebas.
Perbedaan pemikiran kerap terjadi, khususnya mengenai pemahaman tentang permasalahan yang menyangkut aktivitas sehubungan dengan kegiatan itu sendiri. Pertama adalah pemahaman akan kegiatan motoadventure dengan motocross, kedua adalah pemahaman mengenai kegiatan motoadventure dan terakhir adalah pemahaman mengenai kerusakan hutan dan biodiversitas itu sendiri.

Motocross dan Motoadventure
Sebagai awal maka yang harus diperjelas adalah perbedaan antara motoadventure dengan motocross yang ujungnya akan melihat korelasi antara aktivitas motoadventure dengan sebutan istilah balapan liar. Mengutip dari American Heritage Dictionary maka motocross atau yang biasa disingkat dengan MX adalah A cross-country motorcycle race over a closed course of rough terrain with steep hills and sharp curves. Also called scramble. Kata-kata penting yang harus digarisbawahi adalah over a closed course atau dapat diartikan sebagai sirkuit tertutup dan bukan di jalan raya apalagi di hutan maupun jalan desa. Lantar, apakah penggunaan istilah balapan liar itu tepat? Jelas tidak. Kegiatan motocross, termasuk di dalamnya adalah kegiatan grasstrack adalah kegiatan didalam sirkuit dan dilaksanakan dengan semangat kompetisi untuk menaklukkan lawan dan menjadi yang tercepat. Sebagai imbalan, maka pembalap diberikan kompensasi berupa hadiah dalam bentuk uang dan piala serta memperoleh angka yang dikumulasikan untuk menentukan seeded atau tingkatan pembalap secara keseluruhan.
Berbeda dengan motocross, maka motoadventure bukan dilaksanakan di sirkuit tertutup. Sebutan adventure dirasakan tepat, oleh karena penggiat kegiatan ini cenderung berpetualang dengan menggunakan sepeda motor trail (ataupun rubahan) melalui jalan setapak (jalan air, jalan desa maupun lainnya) dan dilakukan bukan sebagai kompetisi akan tetapi sebagai sebuah bentuk petualangan. Sebagai akibatnya, maka kegiatan motoadventure tidak akan memperoleh hadiah, paling banter dalam event-event tertentu adalah doorprize.
Bagaimana dengan kecepatan dalam melakukan kedua aktivitas diatas? Motocross yang dilakukan di sirkuit tertutup dengan semangat kompetisi dilakukan dengan kecepatan tinggi, oleh karena itu maka mesin untuk sepeda motor yang digunakan untuk kegiatan motocross juga didesain untuk dapat dipacu secepat mungkin, bahkan melompat tinggi karena dilengkapi dengan suspensi yang sesuai. Berbeda dengan kegiatan motoadventure, maka yang dibutuhkan adalah tenaga serta kendaraan yang tidak terlalu tinggi (kaki harus menapak) untuk dapat menjaga keseimbangan. Kecepatan pada sepeda motor untuk kegiatan adventure rata-rata tidak terlalu tinggi, karena pada umumnya menggunakan mesin standard pabrik dengan sedikit modifikasi.

Aktivitas Motoadventure
Kedua adalah mengenai aktivitas kegiatan motoadventure itu sendiri. Motoadventure jelas dilaksanakan dengan memanfaatkan lingkungan yang ada untuk dapat dijelajahi dengan kendaraan bermotor roda dua. Penggiat kegiatan motoadventure terdiri dari tua maupun muda dan kegiatan dilaksanakan untuk menaklukkan tantangan yang tersedia di jalur yang dilintasi dengan semangat kebersamaan, dan bukan semangat kompetisi.
Tantangan yang dihadapi adalah tantangan yang tersedia di jalur yang dilalui, seperti misalnya turunan atau tanjakan yang curam, jalan yang licin dan berlumpur, sungai, pepohonan baik yang besar maupun yang kecil yang terdapat disisi jalur dengan tidak merubah atau merusaknya. Untuk mendukung hal ini, maka para penggiat kegiatan motoadventure biasanya melaksanakan aktivitasnya dengan berkelompok serta melengkapi diri dengan beberapa peralatan standar untuk memperbaiki kerusakan kendaraan, menambal ban serta webbing untuk menarik kendaraan yang rusak.
Rupa jalur pada umumnya adalah jalan setapak yang memang sudah tersedia. Jalur berupa jalan setapak pada umumnya adalah jalur yang digunakan oleh masyarakat setempat untuk mencari kayu, sebagai jalan pintas menuju wilayah lain, jalur air maupun jalur menuju ke kebun atau lahan pertanian masyarakat. Pembukaan jalur baru diluar dari jalur yang sudah ada jarang bahkan tidak pernah dilakukan disebabkan keterbatasan peralatan dan faktor resiko atau bahaya yang mungkin terjadi. Jelas bahwa dengan cara ini, jalur yang relatif tetap dan tidak seimbang dengan meningkatnya penggemar kegiatan motoadventure maka tidak jarang pada musim penghujan, jalur jalan yang tersedia menjadi semakin dalam sebagai akibat penggerusan dari ban sepeda motor itu sendiri.
Sebagian besar offroader umumnya sudah memahami tehnik mengendarai kendaraan di lingkungan basah. Mengurangi kerusakan jalur dapat dilakukan dengan tidak memaksakan roda kendaraan berputar cepat pada saat kendaraan tidak dapat melaju yang disebabkan jalur yang licin. Bantuan tenaga manusia dengan mendorong kendaraan supaya maju pada putaran mesin yang rendah juga sudah diterapkan. Akan tetapi dengan semakin meningkatnya penggiat motoadventure, maka penerapan teknik diatas terkadang tidak dipahami sepenuhnya oleh sebagian kecil offroader yang kemudian akan memaksakan kendaraan yang ditungganginya untuk dipacu pada putaran tinggi dan menyebabkan kerusakan jalur.

Pengelolaan Hutan
Ketiga adalah menyangkut pengelolaan hutan yang kerap bersinggungan dengan para penggiat kegiatan motoadventure. Sebagai contoh adalah Gunung Tangkuban Perahu yang disebut sebagai kawasan konservasi sesuai dengan apa yang disiarkan pada acara di stasiun televisi beberapa waktu yang lalu. Untuk tidak mengecoh pemahaman publik tentang masalah hutan, maka perlu dipahami berbagai peraturan dan produk hukum tentang pengelolaan hutan sebagai berikut.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan kita mengenal mengenai hutan dan klasifikasinya yang dilakukan berdasarkan fungsi pokok atas:
1.      Hutan konservasi
2.      Hutan lindung, dan
3.      Hutan produksi
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. terdiri dari :
1.      kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan,
2.      kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, dan
3.      taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dikenal kawasan konservasi dan klasifikasinya yaitu:
Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan, yang mencakup :
1.      Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
2.      Kawasan suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Gunung Tangkuban Perahu adalah Cagar Alam dan Taman Wisata Tangkuban Perahu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 528/Kpts/Um/9/1974 tanggal 3 September 1974 seluas 1.290 hektar untuk Cagar Alam dan 370 hektar untuk Taman Wisata yang terletak di Kecamatan Sagala Herang, Kabupaten Subang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Sebagai kawasan Cagar Alam maka di kawasan Gn. Tangkuban Perahu dilarang untuk:
1.      Melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
2.      Memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
3.      Memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
4.      Menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
5.      Mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa
Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti :
1.      Memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau
2.      Membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.
Melihat kondisi diatas, maka agak sedikit sulit dijelaskan larangan kepada pengendara sepeda motor sehubungan dengan berbagai larangan sesuai dengan aturan-aturan diatas. Kalaupun ada, atau dipaksakan ada, maka aturan yang mungkin berhubungan adalah menggali atau membuat lubang, mengubah bentang alam atau membawa alat yang lazim digunakan untuk merusak satwa dan tumbuhan. Akhirnya aturan yang ada sama sekali tidak secara langsung berhubungan dengan kegiatan motoadventure, malah seakan-akan lawakan dari paksaan sebuah aturan.

Alternatif Solusi Motoadventure dan Lingkungan
Lantas, bagaimana hubungan antara kegiatan motoadventure dengan pengelolaan hutan, khususnya kawasan Tangkuban Perahu?
Ketiadaan informasi sebagai kurangnya sosialisasi tentang batas-batas hutan dan zonasi merupakan sebuah alasan ketidaktahuan masyarakat temasuk penggemar motoadventure terhadap kawasan hutan Gunung Tangkuban Perahu. Disisi lain, pembangunan yang dilaksanakan dari mulai jalan masuk hingga kawasan wisata Tangkuban Perahu juga menjadi sebuah gambaran tumpang tindihnya peraturan serta kewenangan pengelolaan antara BKSDA, Perhutani dan Pemerintah Daerah.
Tumpang tindihnya peraturan ini juga terlihat pada saat wawancara antara team dari televisi swasta dengan salah satu petugas BKSDA, yang jelas menyatakan bahwa banyaknya jalan masuk menuju ke Gunung Tangkuban Perahu khususnya melalui area Perhutani dan dipungut bayaran oleh Perhutani.
Menyalahkan aktivitas motoadventure dan melarang kegiatan motoadventure bukan merupakan solusi. Kurangnya tenaga pengawas, lemahnya pelaksanaan sosialisasi serta tidak terintegrasinya sebuah pola pengembangan program juga adalah sebuah masalah yang secara internal harus mampu diselesaikan oleh seluruh pihak-pihak yang saling berkepentingan.
Kerusakan jalur yang terjadi akibat penggerusan ban sepeda motor dapat ditanggulangi melalui pelaksanaan kerjasama antara pengelola atau penanggungjawab kawasan Gunung tangkuban Perahu dengan klub-klub motor yang kerap melalui lintasan tersebut. Kerjasama dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai dampak dari kerusakan jalur dan cara penyelesaian masalah. Beberapa alternatif solusi yang dianggap lebih baik dapat dilakukan dengan cara:
1.      Pembangunan pos di kawasan Cagar Alam yang kemudian menerapkan sistem yang sama dengan yang diterapkan Perhutani untuk kemudian dengan memanfaatkan masyarakat sekitar ikut memelihara lintasan atau jalur yang ada. Secara tidak langsung, kegiatan ini juga akan ikut memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat sekitar dan tidak kemudian ikut serta melakukan pembalakan hutan.
2.      Membangun jalur baru yang tidak atau meminimalisasi persinggungan dengan kawasan cagar alam.
3.      Kerjasama pengawasan biodiversity bersama beberapa klub motor trail di kota Bandung dan sekitarnya untuk meningkatkan mobilitas pengawasan itu sendiri,
4.      Merancang sebuah bentuk pariwisata alternative melalui kegiatan bermotor seperti yang sudah banyak dikembangkan di negara-negara lain seperti:
a.       Northern California National Forest
b.      Bokor National Park, Kamboja
c.       Cotopaxi National Park, Ecuador
d.      Kakadu National Park, Darwin, Australia
5.      Merancang, menetapkan dan melakukan sosialisasi mengenai etika dalam melaksanakan kegiatan motoadventure.
Solusi diatas adalah merupakan sebuah perumpamaan alternatif yang harus dibangun dengan cara duduk bersama untuk mencapai saling pengertian dan upaya pemecahan masalah tanpa saling menyalahkan antara yang satu dengan yang lain.


(Sumber : Deddy Adisudharma )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar